Kisruh Pedagang Pasar Baru Indramayu dengan Toko Modern Cipto Gudang Rabat Tak Kunjung Selesai

Hanya saja, riskuh tersebut kembali berlanjut setelah pihak Cipto Gudang Rabat mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ribuan massa aksi yang merupakan pedagang di Pasar Baru Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pasar modern Cipto Gudang Rabat, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kisruh antara pedagang di Pasar Baru Indramayu dengan Toko Modern Cipto Gudang Rabat tidak kunjung selesai.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung sudah mengeluarkan keputusan sidang dengan menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Cipto Gudang Rabat pada bulan Maret 2020 lalu.

Hanya saja, riskuh tersebut kembali berlanjut setelah pihak Cipto Gudang Rabat mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru (Asparu), Adang Wahyudi mengatakan, para pedagang merasa keberatan dengan sikap tersebut.

Mereka awalnya bahkan berinisiatif ingin melakukan aksi unjuk rasa mengingat kisruh berkepanjangan yang hingga saat ini tidak kunjung terselesaikan.

"Awalnya kita memang mau demonstrasi cuma kan terhalang oleh Covid-19, jadi tidak jadi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (10/4/2020).

Pasangan Suami Istri Meninggal Berurutan dalam Sehari, Sang Suami Positif Corona di Bandar Lampung

Penyanyi Dangdut di Jawa Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Dapur Rumahnya, Ditemukan Sang Suami

Dalam hal ini para pedagang, disebutkan Adang Wahyudi tengah mencari solusi dengan menemui para ahli hukum di Kabupaten Indramayu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka tengah mencari celah bagaimana mengembalikan fungsi Cipto Gudang Rabat sebagai gudang distributor yang menyuplai kebutuhan pokok tanpa harus membuka eceran seperti sekarang ini.

"Saya sedang mencari tahu ke ahli-ahli hukum di Indramayu apakah dengan upaya banding Cipto itu menunda eksekusi (penutupan usaha eceran) atau tidak, ini masih belum jelas," ujar dia.

"Tapi kalau dari Pemda menyatakan sikap mereka belum bisa mengeksekusi (penutupan usaha eceran) karena menunggu inkrah dari pengadilan terkait pengajuan banding Cipto ke PTUN Jakarta," lanjut Adang Wahyudi.

6 Obat Rumahan Ini Mampu Mengobati Asam Lambung, Salah Satunya Permen Karet, Benarkah?

Tata Cara dan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Pandemi Corona Covid-19 Selama Ramadan 1441 H

Para pedagang di Pasar Baru Indramayu berharap, pihak Cipto Gudang Rabat bisa menerima keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung dengan tidak lagi berdagang eceran.

Hal tersebut disebutkan Adang Wahyudi sangat menganggu aktivitas jual beli di pasar tradisional yang berjarak kurang dari 1 kilometer dari lokasi Toko Modern Cipto Gudang Rabat.

"Sudah sejak awal jadi harapan pedagang Cipto kembali jadi gudang, pedagang berharap Cipto legowo karena tidak mungkin menutup kemungkinan usaha mereka akan tutup, Cipto masih bisa bertransaksi dengan cara distributor," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved