Virus Corona di Majalengka
Napi Asal Majalengka Kasus Pencurian Bebas Lebih Cepat karena Ada Wabah Corona, Ucap Kalimat Takbir
Bersama 8 narapidana lain yang hari ini bebas, dirinya sujud syukur di area parkir lapas tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Basono Pernah Mencuri, Sujud Syukur Saat Dibebaskan dari Lapas kelas II B Majalengka
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Basono (65), seorang narapidana di Lapas kelas II B Majalengka akhirnya menghirup udara bebas.
Pria yang sudah menjalani masa tahanan selama 10 bulan ini, menjadi salah satu warga binaan lainnya yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Warga asal Kecamatan Ligung itu tak henti-hentinya mengucapkan takbir saat berjalan keluar dari pintu masuk Lapas.
Bersama 8 narapidana lain yang hari ini bebas, dirinya sujud syukur di area parkir lapas tersebut.
"Allahuakbar, Allahuakbar, terima kasih ya Allah, bisa bebas lebih cepat," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Saat ditemui Tribuncirebon.com, ia mengaku tidak menyangka mendapatkan program tersebut dari pemerintah untuk keluar dari penjara.
Pria yang terjerat kasus Pencurian itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kelak.
"Alhamdulilah, pokoknya terima kasih kepada pemerintah, kepada pihak Lapas, mohon maaf kalau selama di Lapas saya menyusahkan, saya sudah tua, pasti saya bakal lebih baik lagi," ucapnya.
Basono sendiri merupakan narapidana yang terjerat kasus pencurian yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Dirinya menjadi gelombang terakhir dari dua gelombang sebelumnya yang berjumlah 31 orang yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM hari ini.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, maka diadakan percepatan pembebasan warga binaan Lapas.
Dalam rangka, pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Asimilasi di sini, yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020," ujar Suparman.
Ada tiga gelombang yang mana, pada gelombang pertama dan kedua telah membebaskan 31 narapidana.
Dan hari ini, merupakan gelombang terakhir yang membebaskan 8 narapidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/basono-warga-binaan-yang-kini-bebas-karena-mendapatkan-program-asimilasi.jpg)