Virus Corona Mewabah
PEMBELAAN Jokowi Mengapa Indonesia Enggak Perlu Lockdown, Meski Ribuan Orang Terinfeksi Virus Corona
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.
PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies Baswedani untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.
Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.
Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemi virus corona. Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.
"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.

Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid-19. Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.
"Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown..."
75 Persen Jenazah di Pemakaman Khusus Covid-19 di Cikadut Bandung Ternyata Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Hati-hati ya, Jangan Sampai Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini Efeknya |
![]() |
---|
Duh, Varian Virus Corona N439K Lolos ke Indonesia Sejak November 2020 |
![]() |
---|
INI Varian Baru Virus Corona, Jenis N439K, Lebih Berbahaya, Gak Mempan Pakai Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Ada Seorang Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Sebelumnya Sempat Alami Ereksi Selama Tiga Jam |
![]() |
---|