Komisi XI DPR RI Dorong Pemerintah Keluarkan Surat Edaran soal Penangguhan Pembayaran Kredit

Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, meminta Pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai penangguhan pembayaran kredit.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, meminta Pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai penangguhan pembayaran kredit.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam menyikapi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Imbas Pandemi Covid-19, Komisi XI DPR RI Pastikan Pembayaran Kredit Ditangguhkan

Satori menilai, surat edaran itu bisa dikeluarkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini ialah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, surat edaran itupun sebagai sosialisasi ke penyedia layanan kredit mengenai keputusan tersebut.

"Keputusan ini harus disosialisasikan ke kalangan debt kolektor melalui surat edaran," ujar Satori saat ditemui usai penyemprotan disinfektan yang dilakukan DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/3/2020).

Cegah Penyebaran Virus Corona, DPD Nasdem Kabupaten Cirebon Semprot Disinfektan ke Desa-desa

Selain surat edaran, OJK dan BI juga harus menyosialisasikannya secara langsung kepada lembaga penyedia kredit.

Agar mereka dapat memaklumi situasi pandemi Covid-19 yang berimbas ke sektor ekonomi masyarakat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi denga OJK Cirebon mengenai implementasi keputusan penangguhan kredit di daerah.

Menurut dia, OJK Cirebon sepakat dan akan mendukung keputusan tersebut.

Bahkan, siap menyosialisasikannya ke lembaga penyedia kredit di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

"Tapi memang harus menunggu arahan OJK pusat dulu, saat ini sedang dipersiapkan," kata Satori.

Sedekah di Hari Jumat Banyak Keutamaannya Lho, Yuk Sisihkan Sebagian Rezekimu Untuk yang Membutuhkan

Satori menegaskan, penangguhan kredit itu bukan berarti pembayarannya dihapuskan.

Namun, pembayaran kreditnya tetap berjalan tetapi tidak ada sanksi denda bagi masyarakat yang baru membayar setelah jatuh tempo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved