DPMD Kabupaten Cirebon Susun Teknis Penganggaran Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Pasalnya, dalam surat edaran Kemendes RI itu hanya sebatas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semata.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kemendes RI telah mengeluarkan surat edaran tetang pengalokasian dana desa (DD) untuk pencegahan Covid-19 di tingkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tengah menyusun teknis penganggaran dana desa untuk pencegahan Covid-19.
Kasi Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan, hal itu bertujuan agar Pemdes tidak kebingungan dalam penganggarannya.
Pasalnya, dalam surat edaran Kemendes RI itu hanya sebatas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semata.
"Kami sedang menyusun teknis untuk mengatur penganggarannya secara lebih rinci," ujar Sunanto saat ditemui di DPMD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/3/2020).
Ia mengatakan, dana desa yang dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19 di antaranya, pembelian hand sanitizer, penyemprotan desinfektan, dan pembelian alat-alat lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga telah menyosialisasikan surat edaran dari Kemendes RI itu ke desa-desa di Kabupaten Cirebon.
• Sudah Dianggap Seperti Keluarga, Pria Ini Malah Setubuhi Istri Pemilik Rumah, Modus Mau Mengobati
• Lirik Lagu Terbaru Sabyan Doa dan Karya Lengkap dengan Chord Gitar, Tundukkan Hati Berdoalah Slalu
Bahkan, DPMD Kabupaten Cirebon juga telah mengeluarkan surat edaran serupa.
"Surat edaran kami juga sudah disebarkan ke desa-desa, itu sebagai tindak lanjut dari Kemendes RI," kata Sunanto.
Pihaknya meminta Pemdes se-Kabupaten Cirebon bijak menggunakan anggaran tersebut dalam upaya pencegahan virus corona.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar anggaran yang digunakan harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendes RI.