Begini Imbauan Kemenag Majalengka Untuk Calon Pengantin, Tak Daftar Nikah Dulu Hingga 31 Maret 2020
Kemenag Kabupaten Majalengka memberikan imbauan kepada para calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahan.
Laporan Wartawan Tribubcirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memberikan imbauan kepada para calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar untuk melangsungkan pernikahan.
Humas Kantor Kemenag Majalengka, Taupik Hidayat mengatakan agar para calon pengantin tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
• Calon Pengantin di Majalengka Masih Bisa Akad Nikah Meski Dilarang Resepsi, Ini Tatacara Akad Nikah
"Penundaan ini kami imbau sampai kondisi penyebaran virus tersebut mereda," ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, akibat adanya wabah tersebut, calon pengantin yang akan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan agar ditahan terlebih dahulu.
Setidaknya, sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
• Seorang Pria di China Tewas karena Hantavirus, Bagaimana Penularan, Gejala dan Pencegahannya
"Jadi bagi warga Majalengka yang akan baru mendaftar untuk akad pernikahan, kami tahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 atau sampai menunggu instruksi selanjutnya," ucapnya.
Namun, bagi calon pengantin yang sudah mendaftar atau sudah membayar dengan telah mendapatkan bilingnya dari Kantor Urusan Agama (KUA), tetap bisa dilaksanakan.
Asal, mengikuti sesuai prosedur protokol penanganan Covid-19.
"Nantinya dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA," kata Taupik.
• Curhat Tenaga Medis yang Merawat PDP dan Positif Corona, Suami Sempat Minta Pindah Tugas
Sedangkan, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah, diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.
"Ini juga telah menjadi anjuran dari Kepolisian maklumat yang telah disampaikan, bahwa salah satu maklumat yang tercantum di dalamnya, yakni tidak mengadakan resepsi yang mengundang orang banyak," jelas dia.
Diketahui, Kepala Kepolisian RI, Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19.
• Modus Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan leebuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.
Cek Harga HP Oppo April 2021, Oppo A11K, Oppo A15, Oppo A33 hingga Oppo Reno5, Berikut Spesifikasi |
![]() |
---|
Tolak Tayangkan Pernikahan Secara Langsung di Acara TV, Boy WIlliam: Gue Gak Seterkenal Atta Aurel |
![]() |
---|
Gadis Usia 14 Tahun Ini Ketagihan Berhubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria, Tak Pernah Minta Imbalan |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS 2021: Setiap Golongan Tidak Ada Potongan, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi Akhirnya Pamer Kemesraan, Netizen Doakan Rumah Tangga Langgeng |
![]() |
---|