Ayah Kandung Perkosa Anak Hingga 13 Tahun, Terakhir Dipaksa Layani Nafsu Sang Ayah Sampai 2 Kali

RN kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk menuntaskan kasus ini di kepolisian.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNCIREBON.COM - Kembali terjadi seorang ayah tega memperkosa anak kandung hingga belasan tahun.

Seorang wanita berinisial RN (23) diperkosa ayah kandungnya, RI, selama 13 tahun.

Keduanya merupakan warga Teluk Betung Selatan, Lampung.

Lantaran tak kuat dengan perlakuan itu, RN pun melaporkan RI ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/446/II/2020/LPG/RESTA BALAM.

RN kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk menuntaskan kasus ini di kepolisian.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit mengatakan, korban sudah diperkosa oleh pelaku sejak berumur 10 tahun.

Dari pengakuan korban saat mengadu ke LBH, korban mengaku pemerkosaan itu disertai ancaman.

“Korban dipaksa oleh pelaku yang membawa pisau, jika tidak mau menuruti akan ditusuk,” kata Bangkit saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (24/3/2020).

LAGI, Pejabat Negara Positif Virus Corona, Kini Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman yang Terjangkit

Diperkosa setiap rumah sepi

Perkosaan terakhir yang dilakukan pelaku, kata Bangkit, terjadi pada Februari 2020 kemarin.

Dari pengakuan korban, perbuatan itu terjadi tiap kali tidak ada orang di rumah.

Bahkan, pada Kamis malam, pelaku bisa dua kali memperkosa korban.

Bangkit mengatakan, pihaknya akan mendorong penegakan hukum dari korban.

“Selain itu kami juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologi dari korban, karena kami pandang itu penting untuk menghilangkan trauma dari korban,” kata Bangkit.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Masih proses lidik,” kata Rosef. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Kandung Perkosa Anak Selama 13 Tahun saat Rumah Sepi, Jika Tak Menurut Bakal Ditusuk

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved