UN Resmi Dibatalkan, Jokowi Minta Diperhitungkan Betul Dampak Sosial dan Ekonominya
Pembatalan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Abdul Mu'ti mengatakan BSNP telah menyampaikan surat usulan pembatalan Ujian Nasional kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020.
Usulan tersebut juga berdasarkan permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
Selain itu, ada pula pertimbangan dari keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
Usul BSNP juga merujuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan; Saat ini pembatalan UN adalah wewenang pemerintah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Adapun Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei.
Hal itu berdasarkan keputusan Kepala BNPB Nomor: 13.A Tahun 2020. Sebelumnya, UNBK SMK 16 -19 Maret 2020 telah diselenggarakan di sejumlah daerah.
Ada sejumlah daerah yang menunda UNBK SMK. Jadwal UNBK selanjutnya adalah untuk tingkat SMA/MA pada 30 Maret - 2 April 2020. Untuk UNBK SMP/MTs pada 20 - 23 April 2020 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, BNSP Usul UN 2020 Dibatalkan", https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/24/121124171/wabah-corona-bnsp-usul-un-2020-dibatalkan.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo