Pemerintah Diminta Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan dan Kestabilan Harga di Tengah Pandemis Corona
Sosial distancing yang dicanangkan pemerintah akan gagal total jika bahan pangan menjadi langka atau harganya melonjak naik.
TRIBUNCIREBON.COM - Di tengah mewabahnya Covid 19 di Indonesia yang sampai Sabtu 21 Maret 2020 telah menginfeksi sebanyak 450 orang dengan korban meninggal 38 orang.
Indonesia tengah berada pada situasi yang tidak baik.
Berbagai kepala daerah telah menginstruksikan kondisi darurat dengan meliburkan sekolah sebagai buntut menaati Surat Keputusan Presiden No 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Cover 19).
Melihat hal tersebut, HIMA PERSIS menghimbau kepada Pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang stabil.
Hal ini dipandang perlu agar masyarakat merasa lebih aman dalam mengurangi internasional sosial (sosial distencing) sebagai pangkah yang dinilai tepat untuk memutus rantai persebaran virus.
"Pemerintah hendaknya melakukan sidak pasar atau pengawasan terhadap ketersediaan bahan makanan di pasar. Pemerintah juga harus inspeksi ke sejumlah pasar agar oknum pedagang tidak memainkan harga." Sebut Iqbal M. Dzilal selaku Ketua Umum PP HIMA PERSIS pesan singkat, Senin (23/3/2020).
Menurut Iqbal, hal seperti ini harus menjadi prioritas pemerintah ditengah terjangan Covid 19 yang telah ditetapkan WHO menjadi wabah pendemi.
Sosial distancing yang dicanangkan pemerintah akan gagal total jika bahan pangan menjadi langka atau harganya melonjak naik.
• Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tantenya Menggunakan Paralon
• Lima Balita di Kabupaten Cirebon Jadi PDP Covid-19, Kondisinya Masih Terus Dipantau
Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas untuk mengingatkan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasar.
Kestabilan harga bahan pokok menjadi hak masyarakat juga perwujudan keadilan sosial serta amanat UU.
"Pemerintah harus menjalankan UU No. 18 tahun 2012 yang berbicara tentang pangan dan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sanksi bagi penimbun itu 5 tahun." Sebut Budi Ritonga, Kabid Polhuk PP HIMA PERSIS di Medan via sambungan telepon seluler.
PP. HIMA PERSIS juga mengesalkan lambatnya gerak pemerintah dalam mencegah masuk dan merebaknya Covid 19 ke Indonesia.
• Zodiak Cinta Besok, Selasa 24 Maret 2020: Libra Tak Bisa LDR-an, Cancer Jangan Tergesa-gesa
• Donald Trump Tulis Surat Untuk Kim Jong Un, Tawarkan Kerjasama Berantas Corona, Begini Respon Korut
Seperti langkanya ditengah-tengah masyarakat berbagai kebutuhan pencegahan wabah seperti hand sanitizer dan masker kesehatan di berbagai apotek.
Walau dinilai terlambat, PP HIMA PERSIS tetap mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Ditengah bencana seperti ini kita tetap mengapresiasi pangkah pemerintah atas terbitnya Inpres No. 4 itu. " Sambung Budi lagi.