Jangan Lupa Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda, Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Ada di Sini
Persis berada di Jalur Kuningan-Cirebon, kawasan Pasar Cilimus ini mudah dijangkau para pemohon perpanjangan SIM.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kuningan kembali mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan unit Mobil SIM Keliling.
Hari Ini Mobil SIM Keliling berada di kawasan Pasar Cilimus, Senin, (23/03/2020).
Persis berada di Jalur Kuningan-Cirebon, kawasan Pasar Cilimus ini mudah dijangkau para pemohon perpanjangan SIM.
Bentuk pelayanan ini, tentu bagi Warga yang hendak melakukan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
"Pelaksanaan ini sesuai jadwal yang teragendakan," ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar melakui Petuga Operator Mobil SIM Keliling, Brigpol Evan Kustawan kepada wartawan.
Oleh karenanya, para pemohon yang berada di kawasan Pasar Cilimus atau pemohon yang berada di kawasan sekitar, bisa melakukan perpanjang SIM, tanpa harus datang ke Mapolres Kuningan.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Kuningan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
• Janda Muda Asal Banyuasin & Anaknya Tewas Dibunuh, Sebelumnya Ada Pria Bersarung Masuk Rumah Mereka
• Polisi Pastikan Penumpang yang Meninggal Dunia di Bus Primajasa Memang karena Covid-19
Di Mobil SIM Keliling itu anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjang SIM anda tinggal membawa E-KTP asli /surat keterangan E-KTP.