Tak Terima Disebut 'Loyo', Pria Asal Subang Ini Cekik PSK Teman Kencannya Hingga Tewas
Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.
Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29) seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.
"Kami juga amankan 10 PL yang diduga profesi sebagai pekerja seks komersial, lalu ada barang bukti uang tunai dan alat kontrasepsi, serta beberapa pemesanan di hotel untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan dua muncikari di Karawang memasang tarif bervariatif terhadap para pelanggannya atau lelaki hidung belang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan para tersangka ini mematok tarif Rp. 2.550.000 untuk gold dan Rp 3.550.000 untuk platinum.
• Jadwal Acara TV: Jangan Lewatkan Acara Seru Hari Ini, FTV Siang di SCTV & Tukang Ojek Pengkolan RCTI
• Prakiraan Cuaca Hari Ini di 33 Kota Besar di Indonesia, Waspada 3 Wilayah Ini Potensi Hujan Petir
"Tersangka ini menawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA). Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).
Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29) seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah bekerja di tempat tersebut sudah dua bulan. Kasus ini pun terungkap kata Bimantoro dari hasil laporan warga yang kemudian diungkap oleh Unit PPA Polres Karawang.
"Kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya.
Kasus di Majalengka
Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus prostitusi online di Majalengka dengan berhasil mengamankan seorang wanita, ibu rumah tangga berinisial HP (35).
Diduga, ibu rumah tangga itu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka menjajakan para wanita dengan mengirimkan foto-foto para wanita tersebut di WhatsApp.
"Pelaku seorang wanita ibu rumah tangga, modusnya dia mengirimkan gambar-gambar kepada para lelaki hidung belang, ada beberapa barang bukti chat pemesanan yang kita amankan," ujar AKBP Bismo.
"Meski begitu, tersangka mengaku tidak pernah menjajakan wanita atau gadis di bawah umur. Ia sudah 4 kali melakukan aksinya dengan menawarkan terhadap para laki-laki," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, kornologi penangkapan bermula saat petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang wanita (PSK) yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel.