Hari Ini Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Gelar Pelayanan di Simpang Empat Purwasari
Pelayanan ini, diperuntukan bagi Warga yang hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Upaya jemput bola dalam memberikan pelayanan terus dilakukan oleh Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan.
Kemudahan pelayanan itu, Polres Kuningan menghadirkan unit Mobil SIM Keliling yang berada di Simpang Empat Jalan Kuningan - Maleber atau persis berada di Alun-alun Desa Purwasari, Kecamatan Maleber, Kamis (20/03/2020).
Pelayanan ini, diperuntukan bagi Warga yang hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
"Emang sesuai jadwal, untuk hari ini (Jum'at, red), para pemohon bisa melakukan perpanjang SIM di sini," ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar melalui Petuga Operator Mobil SIM Keliling, Brigpol Evan Kustawan kepada wartawan.
Oleh karenanya, para pemohon yang berada di kawasan simpang empat ini tak meski datang ke Mapolres Kuningan.
Pasalnya, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kuningan telah menyediakan Mobil SIM Keliling, untuk memberikan pelayanan langsung.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Kuningan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
• Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Tersebut, Agar Terhindar dari Musibah Virus Corona
• Tak Terima Disebut Loyo, Pria Asal Subang Ini Cekik PSK Teman Kencannya Hingga Tewas
Di Mobil SIM Keliling itu anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjang SIM anda hanya perlu membawa E-KTP asli /surat keterangan E-KTP.