Virus Corona Mewabah
Cegah Penyebaran Corona, Salat Jumat di Jabar Diatur, Jarak Antarjemaah Satu Meter, Khotbah 15 Menit
pihak pengelola masjid pun harus yakin tidak ada seorang pun suspect virus corona dalam kegiatan ibadah tersebut
"Wudu juga ini salah satu cara untuk mengantisipasi virus corona. Kan dengan wudu, kita cuci tangan dulu. Kumur-kumur dulu. Ini salah satu untuk membersihkan anggota tubuh kita dari virus," katanya di Gedung Sate, Kamis (19/3).
Uu mengatakan DKM pun harus segera menyesuaikan pelaksanaan ibadah, seperti yang telah ditetapkan MUI, contohnya dengan jemaah wajib membawa sajadah sendiri, pembersihan masjid dengan disinfektan, sampai social distancing atau penjagaan jarak antarjemaah.
"Saya berharap ketua DKM untuk membuat petunjuk dan imbauan dalam melaksanakan wudu dengan baik. Membuat poster-poster itu saya setuju. Buat DKM, membuat imbauan tidak hanya lisan, tapi juga tulisan dan gambar," katanya.
Menurut Uu, imbauan yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui perhitungan dan pertimbangan yang terukur. Seperti mengurangi atau menunda kegiatan yang melibatkan massa.
"Termasuk juga dalam melaksanakan salat jumat. Kalau ada mawani atau yang menghalangi atau mengakibatkan kemudaratan, kita bisa tidak melaksanakan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur," kata Uu.
"Virus corona ini masuk ke beberapa hal yang menjadi mawani dalam melaksanakan salat jumat. Oleh karena itu, kita tidak usah memaksakan kalau banyak kemudaratan. Tapi, kalau tidak membuat kemudaratan, kita bisa melaksanakannya," katanya.
Uu juga mengimbau kepada 27 kepala daerah di Jabar untuk menutup sementara destinasi wisata yang dikunjungi orang banyak. Hal itu sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.
"Demi kemaslahatan masyarakat untuk menutup seluruh kegiatan atau tempat wisata dalam beberapa waktu. Termasuk tidak memberikan izin untuk kegiatan bernuansa keramaian, yang menimbulkan orang banyak. Ini harus dihindari," ucapnya.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
• Baru 3 Menit Nikah, Wanita Ini Langsung Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Sang Suami Lakukan Hal Ini
• Wanita Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Insert Fashion Awards 2020 di Trans TV & LIDA Indosiar