Rekam Sepasang Pelajar Pacaran di Atas Motor, Saepurohman Sebar ke Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
Video asusila pelajar ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 deti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Pelaku tersangka penyebaran konten pelajar yang melakukan tindak asusila di atas motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang.
Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan pengungkapan kasus 'wik-wik' ini di depan gedung Reskrim, Rabu (18/3/2020).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Paur Subbag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab mengungkapkan tersangka atas nama Saepurohman (23) berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020 atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila pelajar.
"Kebetulan tersangka ini bekerja di PT Mandala yang memang bersebelahan dengan TKP," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Kejadian tindak asusila ini, Kasatreskrim menyebut terjadi pada pukul 12.30 wib bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya.
"Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini," ujarnya.
Video asusila pelajar ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik dan disebarluaskan.
"(Video) dipotong oleh bersangkutan dan disebarkan ke teman-temannya sehingga menjadi viral di media sosial. Kami juga telah periks saksi termasuk anak di bawah umur yang diduga statusnya pelajar di salahsatu sekolah di Karawang," katanya.
• Ternyata Ini Obat Sakit Gigi Paling Manjur, Rugi Banget Nih Kalau Anda Enggak Tahu!
• Dua Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan Dipecat, Gara-gara Dituduh Selingkuh di Kamar Hotel
• Ekonom Senior Kritik Keras Jokowi soal Penanganan Virus Corona: Stop Proyek Termasuk Pindah Ibu Kota
Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 atau 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami juga sandingkan pasal pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak hingga menyebarluaskannya," ucapnya.
Kabur ke Garut
Saefurohman (23) pelaku perekam dan penyebarluasan video asusila pelajar di Karawang sempat melarikan diri ke Garut pulang ke rumahnya setelah merekam dan menyebarluaskan video asusila pada 6 Maret 2020.
Pelaku ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang pada 10 Maret 2020 empat hari setelah kejadian berlangsung.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Paur Subbag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab mengatakan pelaku merekam dua pelajar itu saat dirinya tengah istirahat.
Saepurohman mengaku dirinya melakukan hal tersebut lantaran iseng dan kemudian menyebarluaskannya ke teman-temannya.
"Ya karena iseng aja (memvideo) itu. Kejadian pukul 12.30 wib saat saya istirahat karena tempat bekerja saya bersebelahan dengan TKP," ujar Saepurohman di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).
AKP Bimantoro menambahkan pihaknya pun telah lakukan pemeriksaan terhadap dua pelajar dengan didampingi orangtuanya masing-masing dan dinas terkait.
"Pelaku ditangkap saat dia pulang ke rumahnya di Garut.
Adapun kronologis kejadian, Bimantoro mengungkapkan awal mulanya pada Jumat (6/3/2020) adanya berita viral tentang pelajar Cikampek yang 'wik-wik' di atas motor.
"Kami pun langsung telusuri dan lakukan penyelidikan dengan datangi tempat kejadian perkara dan berkonsultasi ke ahli ITE dari Kominfo," ujarnya. (*)