Pemuda yang Mengancam akan Memenggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunMataram Kolase/ Instagram/ YouTube
terdakwa ancam penggal kepala Jokowi 

"Terdakwa menerima (vonis hakim), jaksa banding ya," ungkap Makmur.

Keluar Dari PDIP, Bakal Calon Bupati Indramayu Suwarto Mendadak Daftar ke PKB, Dapat Kemeja & KTA

Kronologi lontaran ancaman penggal kepala Jokowi

Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus tindakan makar yang ditangkap saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019 lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Januari 2020 lalu, Hermawan alias Wawan mengaku mengikuti aksi unjuk rasa tersebut sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.

Dia bahkan sempat melaksanakan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum mengikuti aksi unjuk rasa. Dia juga diajak oleh rekannya untuk berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.

Hermawan dan Ryan kemudian menuju gedung Bawaslu dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan gedung Bawaslu, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.

Dia mengaku sempat membantu aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.

Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Dalam Mobil Truk, Terluka Parah Harapan Hidup Hanya 30 Persen

Hermawan kemudian bergabung dengan kerumunan massa. Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekkan Presiden Jokowi.

Sehingga, Hermawan secara spontan ikut menjelekkan Presiden Jokowi dengan mengancam memenggal kepala Jokowi. Kendati demikian, menurut Hermawan, dia tidak merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut.

"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.

Atas lontaran kalimat ancaman itu, Hermawan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 12 Mei 2019.

Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Hermawan melangsungkan akad pernikahan bersama istrinya berinisial AA di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved