Mau Kawin, Polisi Gadungan di Jakarta Tak Punya Modal, Peras Cewek Lain, Minta Juga Hubungan Intim
Saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA (25) itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.
Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Michat.
"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," ucap dia.
Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).Di kamar hotel tersebut, jelas Rosiana, pelaku menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korbannya.
"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," ujar dia.
Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap. Akan tetapi, korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.
Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.
Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk Modal Kawin
MYA, pemuda berusia 25 tahun, nekat menjadi polisi gadungan dan memeras korbannya.
Kepada polisi, MYA mengaku terpaksa melakukan perbuatannya demi membiayai pernikahannya yang rencananya bakal diadakan pada 23 Maret 2020.
"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.
Batal Kawin