KESAKSIAN Siswi SMA yang Diraba Tukang Ojek Online: Dia Pura-pura Tanya Alamat, Langsung Meraba Dada
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) itu terekam CCTV meraba payudara dua siswi SMA, berinisial Y (18) dan N (18).
TRIBUNCIREBON.COM - Frengki Simanjuntak (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
//
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) itu terekam CCTV meraba payudara dua siswi SMA, berinisial Y (18) dan N (18).
Aksi bejat tersebut, dilakukan Frengki Simanjuntak di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Diwartakan TribunJakarta.com, Y saat itu hendak berangkat ke sekolah, Frengki Simanjuntak tiba-tiba datang dan meraba payudara korban, pada Senin (9/3/2020) pukul 06.30 WIB.
Sementara itu N mengalami hal serupa, ketika ia pulang sekolah, pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.
"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).
Adapun Frengki Simanjuntak mengaku sudah meraba payudara Y dan N dengan modus menanyakan alamat.
"Pelaku ini berprofesi sebagai Ojek Online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.
Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Kini Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Arie mengatakan saat melakukan aksi tak senonoh, Frengki Simanjuntak terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.
"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tuturnya.
Siswi SMK Ini Bersaksi
Seorang siswi SMK kelas XII berinisial Y (18) menjadi korban pelecehan seksual di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas pada Senin (9/3/2020).