TERBONGKAR Cara Pendeta HL Asal Surabaya Bisa Leluasa Cabuli Jemaat Sampai 6 Tahun, Modal Kekuasaan
Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.
Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka.
Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.
Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Punya Penyakit Jantung
Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).
//
Menurut pengacaranya, Jefri Simatupang, pendeta HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernapasan.
Melihat kondisi kesehatan sang pendeta HL, pihak keluarga pendeta, kata Jefri, mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan istri sang pendeta.
Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik, kesehatan pendeta HL dalam pengawasan dokter.
Jefri mengatakan, usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
"Kami punya rekam mediknya, bahwa memang beliau sakit jantung," ujar Jefri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.
Beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.