Kabar Selebritis

Suami Penyanyi Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Polrestabes Bandung tetapkan suami penyanyi Karen Pooroe jadi tersangka. Ini kasus yang menjerat Arya Claporth.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Karen Pooroe pegang foto almarhumah anaknya Zefania Carina di TPU Tanah Kusir, Minggu (9/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi menaikan status suami Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Suami dari penyanyi Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Pooroe itu akan segera dipanggil Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).

"Kami sudah minta keterangan dari lima orang saksi termasuk psikiater. Jadi korban ini kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," ujar Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/3/2020).

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2004 ini sempat dituduh selingkuh oleh suaminya.

Akibatnya, Kareen kerap mendapat perlakukan kasar dari suaminya berupa verbal yang menyerang psikis.

Kekerasan verbal itu, kata Ulung, terekam dalam sebuah video yang direkam asisten rumah tangga korban saat keduanya tengah bertengkar.

Video itu pun kini dijadikan sebagai barang bukti.

Karen Pooroe kini buka suara setelah suaminya, Arya Satria Claproth berkoar.
Karen Pooroe kini buka suara setelah suaminya, Arya Satria Claproth berkoar. (Kolase Tribun Jabar (Kompas.com dan Instagram/karenpooroe))

"Kondisi pelapor kini dalam kondisi tertekan psikisnya," katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menambahkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal.

Tersangka juga pernah merobek baju korban.

"Kata tersangka, itu (penyumpalan) biar tidak didengar tetangga saat keributan. Kami juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban," ujar Galih.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," katanya.

 Tak Datang ke Pemakaman Anak Karen Pooroe, Arya Claproth Akhirnya Buka Suara Beberkan ini

 Profil Karen Pooroe, Finalis Indonesian Idol, Alami KDRT, Menduga Suami Selingkuh dengan Marshanda

Anak Meninggal

Beberapa waktu lalu, Karena Pooroe mendapat musibah. Anaknya meninggal terjatuh dari apartemen. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved