Pendeta HL Terduga Pemerkosa Jemaat Disebut Kondisinya Memburuk, Punya Penyakit Jantung
Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).
SURYA.co.id mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum ada respons.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Laporan polisi itu bernomor: LPB/155/II/2020/UM/SPKT yang dilakukan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Pendeta HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa IW hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, yakni sekitar 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali, diduga pendeta HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL memerkosa IW selama 7 tahun terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Pasangan ini diminta orang tuanya menggelar proses sakral dalam tradisi agama di tempat ibadah yang dipimpin pendeta HL.
Namun, korban menolak acara sakral tersebut digelar di tempat ibadah tersebut.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga IW, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Sudah Divaksin Dua Camat di Kuningan Tetap Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kuningan Minggu 18 April 2021, Hari Keenam Ramadan, Beserta Niat Puasa |
![]() |
---|
LOWONGAN KERJA Jadi Dosen Universitas Indonesia, Buruan Daftar, Cek Persyaratannya Disini |
![]() |
---|
Robert Alberts Beberkan Alasan Persib Ogah Tinggal di Solo Jelang Leg Kedua Lawan PS Sleman |
![]() |
---|
ZODIAK Cinta Hari ini, Minggu 18 April 2021, Capricorn Tengah Bergairah, Pisces Kamu Kehilangan |
![]() |
---|