Kekerasan Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Catat Ada 431.471 Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Sepanjang 2019

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan data paling banyak korban bersumber dari Badan Peradilan Agama sejumlah 416.752 korban.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Inses atau hubungan seksual yang dilakukan pasangan sedarah menjadi kekerasan kepada anak perempuan dengan jumlah kasus tertinggi.

Dalam catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2019, terdapat lonjakan kekerasan kepada anak perempuan, yakni mencapai 2.341 kasus.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 65 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.417 kasus dengan jumlah kasus inses mencapai 770 kasus.

"Kenaikan angka ini terhadap anak perempuan yang jadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan dapat kita lihat, kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yaitu inses sebanyak 770 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Mariana mengatakan, inses dengan jumlah terbanyak dialami oleh anak perempuan. Dominasi kasus inses menunjukkan bahwa perempuan berada dalam situasi tak aman sejak usia dini.

"Dominasinya kasus inses dalam kekerasan terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya bahkan oleh orang tuanya," terang Mariana.

Tak hanya itu, inses juga menjadi kasus paling besar dalam kekerasan terhadap perempuan dari ranah personal.

Setidaknya, kata Mariana, mengacu pada data Komnas HAM, terdapat 822 kasus inses yang disusul kemudian dengan kasus perkosaan sebanyak 792 kasus.

Salah satu bentuknya adalah pemaksaan hubungan seksual sado masokis dan anal seks suami kepada istri.  "Bahkan dalam kasus inses ada juga pemaksaan anal seks ayah kandung kepada anaknya," kata Mariana.

Ia mengatakan, inses menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang sulit dilaporkan oleh korban karena menyangkut relasi keluarga.

Dilihat dari pelaku inses tertinggi, Komnas Perempuan mencatat ayah dan paman adalah pelaku dengan jumlah tertinggi.

Sikap Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ghafur Dharmaputra mengatakan, pemerintah akan memilah isu terkait kekerasan terhadap perempuan dalam catatan tahunan yang disampaikan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Kami akan pilah berdasarkan isu karena ini sifatnya berdasarkan pendekatan regulasi sehingga tentu kami akan lihat berdasarkan regulasinya," ujar Ghafur usai acara Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Ia mengatakan, beberapa isu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dilihat berdasarkan undang-undang (UU) yang menaunginya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved