Kekerasan Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Catat Ada 431.471 Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Sepanjang 2019

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan data paling banyak korban bersumber dari Badan Peradilan Agama sejumlah 416.752 korban.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Setiap tahun, Komnas Perempuan juga mencatat tiga hal yang kerap menjadi ranah kekerasan terhadap perempuan.

Ketiga ranah itu adalah ranah personal, publik, dan negara. Ranah personal, artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban.

Ranah publik, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, atau perkawinan. Pelakunya bisa majikan, tetangga, guru, teman sepekerjaan, tokoh masyarakat, atau orang yang tak dikenal.

Adapun ranah negara, pelaku kekerasan merupakan aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk peristiwa kekerasan akibat aparat tidak berupaya untuk menghentikan dan membiarkan tindak kekerasan tersebut.

Kekerasan via Siber

Komisi Nasional ( Komnas) Perempuan juga mencatat kenaikan sebesar 300 persen dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia siber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019.

"Komnas Perempuan memberikan catatan khusus terhadap siber ini yaitu kenaikan sebesar 300 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Kenaikan tersebut, kata Mariana, dikarenakan perempuan banyak menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.

Parahnya, pelaku merupakan orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya.

"Yang menjadi catatan adalah adanya peningkatan kasus siber sebagai pola baru di tahun ini yang ternyata persoalannya adalah belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam internet terutama untuk perempuan," kata Mariana.

Dalam kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, kejahatan siber juga banyak dilaporkan. Antara lain yang mengemuka adalah pinjaman online yang mengintimidasi korban perempuan dan dipaksa membayar utangnya dengan cara pelecehan seksual.

Mulai dari meminta membayar dengan layanan seksual atau meminta mengirimkan foto dan video porno yang kemudian disebar untuk memaksa.

"Suami yang berutang juga diminta menjual istrinya sebagai pengganti pinjaman," kata dia.

Kasus Inses Tertinggi

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved