Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan Catat Ada 431.471 Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Sepanjang 2019
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan data paling banyak korban bersumber dari Badan Peradilan Agama sejumlah 416.752 korban.
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 431.471 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang 2019.
Angka ini naik enam persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 406.178 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin mengatakan data paling banyak korban bersumber dari Badan Peradilan Agama sejumlah 416.752 korban.
Sumber lainnya yakni dari Lembaga Layanan sejumlah 14.719 korban.
"Kasus paling banyak terjadi di ranah privat, artinya pelaku masih merupakan kerabat dari korban. Bisa jadi dari keluarga atau pacar," jelas Mariana kepada Posbelitung.co, Minggu (8/3/2020).
"Dari 14.719 kasus oleh Lembaga Layanan sebanyak 75 persen atau 11.105 kasus terjadi di ranah privat alias kekerasan dalam rumah tangga. Sisanya terjadi di ranah publik dan negara," tambahnya.
Kekerasan yang paling menonjol, lanjut Mariana, adalah kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus, kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus, kekerasan psikis sebanyak 2056 kasus, dan kekerasan ekonomi 1.459 kasus.
• 13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Jumlah Pasien Terpapar Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang
• Bule Cantik Asal Cekoslovakia Menikah dengan Pemuda Asal Aceh Singkil, Begini Kisah Cinta Mereka
Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak perempuan melonjak sebanyak 2.341 kasus yang sebelumnya berada di angka 1.417 kasus.
"Tak kalah penting, tahun ini terjadi lonjakan besar pada kasus cyber sebanyak 281 yang mana sebelumnya hanya 97 kasus saja," kata Mariana.
Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Komnas Perempuan agar bisa lebih serius diperhatikan pemerintah. Komnas Perempuan telah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah agar angka ini tidak naik terus tiap tahunnya.
Satu di antara rekomendasinya yakni mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
"Saya harap dengan begitu angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bisa menurun," harap Mariana.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi fenomena gunung es. Artinya, dalam kondisi yang sebenarnya, perempuan di Indonesia mengalami kehidupan yang tak aman.
Apabila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan terus konsisten meningkat, maka hal tersebut menunjukkan tak adanya perlindungan terhadap perempuan.
"Bahkan telah menjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan, kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat," kata dia.