Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tolak Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga, Ini Alasannya
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan, RUU yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR RI tersebut tidak jelas arahnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Halaman 4 dari 4