Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tolak Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga, Ini Alasannya

Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan, RUU yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR RI tersebut tidak jelas arahnya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina 

Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved