Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba
BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu, Seorang Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Kabupaten Majalengka.
//
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (24/2/2020) di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Seorang pemuda yang kita amankan berinisial SY (43) warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020)," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (27/2/2020).

• VIDEO Bullying Siswi SMP oleh Temannya Gara-gara Rebutan Pria, Dijambak, Ditampar Hingga Sulit Tidur
Selain membekuk pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Yakni, dua paket sabu-sabu seberat 1,79 gram dan lengkap dengan perangkat alat hisap serta satu buah handphone.

• Zodiak Besok, Jumat 28 Februari 2020: Scorpio Perlu Waspada, Libra Dapat Keuntungan Finansial
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu dikonsumsi sendiri dengan cara membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 2,8 juta," ucap AKBP Bismo Teguh Prakoso
Dengan ditangkapnya pelaku, AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, saat ini Sat Resnarkoba akan mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar.
• Pertama Kali dalam Sejarah Arab Saudi Luncurkan Liga Sepak Bola Putri, Terkait Isu Pelanggaran HAM?
"Saat ini, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, akibat perbuatan pelaku dengan menyalahgunakan barang haram tersebut, SY dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Aktivis Majalengka Terjerat Sabu-sabu, Janji Tak Akan Mengulangi Lagi, Kapolres Beri Pesan Begini |
![]() |
---|
VIDEO - Aktivis Pengkritis Anggaran di Majalengka Kedapatan Konsumsi Sabu-sabu, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
SY, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Majalengka Ngaku Konsumsi Sabu Untuk Menjaga Stamina |
![]() |
---|
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Majalengka Ditangkap Saat Berada di Sebuah Rumah Makan |
![]() |
---|
Pelaku Membeli Sabu Seharga Rp 2,8 Juta dari Pengedar, Begini Tanggapan Kapolres Majalengka |
![]() |
---|