Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi
Jual Satwa Liar yang Dilindungi Jenis Meong Congkok & Alap-Alap Jambul, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Satwa liar yang dilindungi jenis Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul diperjualbelikan oleh dua oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Satwa liar yang dilindungi jenis Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul diperjualbelikan oleh dua oknum yang tidak bertanggung jawab.
//
Hasilnya, para oknum tersebut berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim} Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kedua pelaku berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda.

• Pemuda di Yogyakarta Gauli 6 Pacarnya sampai Salah Satu Hamil, Pacaran 2 Minggu Langsung Beraksi
Pelaku berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap di daerah Desa Karyamukti atau tak jauh dari rumahnya.
Ia ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB setelah diketahui memposting di media sosial Facebook untuk menjual hewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis).
• Video Pasien Rumah Sakit Didorong Terjang Banjir di Jakarta, Hotman Paris Prihatin : Nasib Bangsaku
"Pelaku lainnya berinisial AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang ditangkap di lokasi ex Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB."
"Ia ditangkap setelah hendak menjual hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus) di Facebook juga," ujar AKBP Bismo, Selasa (25/2/2020).
• Manfaat Mengonsumsi Belimbing Wuluh, Mengatasi Risiko Diabetes hingga Obati Penyakit Menular Seksual
AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, modus penjualan para pelaku di Medsos dengan cara memposting dimana proses jual belinya melalui Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Nantinya, melalui kesepakatan antara pembeli dan penjual, mereka bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
• Ada 893 Kasus Virus Corona di Korea Selatan, Sejumlah Konser K-Pop dan K-League Dibatalkan
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nantinya akan dilepas liar kehabitatnya," jelas dia.
VIDEO - Meong Congkok dan Alap-alap Jambul Dijual via Medsos, Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku |
![]() |
---|
Polres Majalengka Serahkan Hewan Langka Hasil Sitaan ke BKSDA Cirebon |
![]() |
---|
Kapolres Majalengka: Kalau Lihat Hewan yang Bentuknya Tidak Anda Ketahui, Segera Lapor Petugas! |
![]() |
---|
Dua Pemuda Ini Ngaku Tak Tahu Kucing Hutan Satwa yang Dilindungi, Dipasarkan di Facebook, Minta COD |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polisi Bekuk Penjual Satwa Liar yang Dilindungi di Majalengka, Kerap Jualan di Medsos |
![]() |
---|