Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi
BREAKING NEWS Polisi Bekuk Penjual Satwa Liar yang Dilindungi di Majalengka, Kerap Jualan di Medsos
Sedangkan, lanjut Kapolres, satu tersangka lainnya berinisal AD (28) seorang pedagang warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pembekukan itu dilakukan setelah berhasil mengungkap penjulan hewan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, modus para pelaku tersebut menjual hewan melalui media sosial.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap, satu berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (25/2/2020).
Sedangkan, lanjut Kapolres, satu tersangka lainnya berinisal AD (28) seorang pedagang warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi UU itu, melalui via medsos Facebook," ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.
• BREAKING NEWS BPOM Jabar Gerebek Gudang Kosmetik di Cirebon, Diduga Tidak Memiliki Izin Edar
• Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswinya Diusulkan Dipecat, Ia Keberatan Diberhentikan
"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," jelas dia.
"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan Ex Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Bismo.
Selain berhasil mengamankan seekor kucing hutan, dari tangan tersangka lainnya, berhasil mengamankan satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus).
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
