BPOM Gerebek Gudang Kosmetik di Cirebon
Bahan Pembuatan Kosmetik Tak Berizin di Cirebon Akan di Uji Lab untuk Memastikan Bahaya atau Tidak
Saat itu, petugas mengamankan seribuan dus berisi berbagai produk kosmetik termasuk yang tidak dilengkapi izin edar tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar disita petugas BPOM Jawa Barat.
Produk tersebut disita dalam penggerebekan BPOM Jawa Barat dari rumah di Jalan Walet, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/2/2020) malam.
Saat itu, petugas mengamankan seribuan dus berisi berbagai produk kosmetik termasuk yang tidak dilengkapi izin edar tersebut.
• BPOM Jabar Bakal Periksa Para Karyawan Gudang Kosmetik yang Diduga Tak Berizin di Cirebon
• Selain Produk Kosmetik, BPOM Jabar Juga Menyita Barang Ini dari Gudang di Cirebon
Staf Penindakan BPOM Jawa Barat, Edward Siahaan, mengakui jajarannya belum mengetahui jenis bahan yang digunakan dalam pembuatan produk kosmetik tanpa izin edar itu.
"Bahannya terbuat dari apa saja kami belum tahu, ini kan masih penindakan awal," ujar Edward Siahaan saat ditemui usai penggerebekan.
Ia mengatakan, untuk mengetahui jenis bahan pembuatannya produk tersebut harus diuji secara klinis di laboraturium.
Uji laboraturium itupun untuk memastikan apakah bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tanpa izin edar itu membahayakan atau tidak.
"Kalau bahayanya seperti apa harus uji lab dulu, produknya mengandung bahan apa saja dan berbahaya atau tidak," kata Edward Siahaan.
• BPOM Jabar Menyita Ribuan Dus Berisi Kosmetik dari Gudang yang Diduga Tak Berizin di Cirebon
• Dalam Gudang Kosmetik di Cirebon, BPOM Jabar Temukan Tumpukan Kardus Diduga Berisi Kosmetik Ilegal
Namun, pihaknya memastikan uji laboraturium itu akan dilakukan terhadap produk-produk kosmetik yang disita dari rumah tersebut.
Terutama terhadap produk kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar itu.
"Sementara ini penindakan dilakukan karena aktivitas di rumah ini tidak ada izinnya," ujar Edward Siahaan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan aktivitas penempelan stiker label produk, penomeran batch expire date, dan lainnya.
Hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Periksa Karyawan Gudang Kosmetik