Rano Karno Akui Dapat Bantuan Rp 7,5 M dari Wawan untuk Pilkada, Bantah Terima Rp 1,5 M untuk Alkes

Rano menyatakan, bantuan itu diserahkan secara bertahap ke Agus sesuai kebutuhan yang direncanakan untuk kampanye.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Apfia
Rano Karno usai melayat Ria Irawan di Rumah Duka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengakui mendapatkan bantuan senilai Rp 7,5 miliar secara bertahap untuk bantuan kampanye Pilkada Banten 2011 dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Saat itu, Rano berpasangan dengan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah, yang menjadi calon gubernur.

Menurut Rano, uang itu diserahkan pihak Wawan kepada pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya bernama Agus Uban secara bertahap.

Wawan, lanjut Rano, merupakan Ketua Tim Sukses Provinsi Banten untuk dirinya dan Ratu Atut.

Hal itu diakui Rano saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak. Karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan kita harus bisa menguasai Tangerang Raya," kata Rano.

Rano menegaskan uang itu diterima dan dikelola secara langsung oleh Agus. Ia mengaku tidak pernah menerima uang itu, lantaran juga masih aktif menjadi Wakil Bupati Tangerang.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan ya segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor. Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp 7,5 miliar," kata Rano.

Pemuda di Klaten Kepergok Berhubungan Intim Dengan Jok Motor, Orang Tua Pelaku Ungkap Hal Ini

Indramayu Kebanjiran, Kantor BPBD Indramayu Pun Terendam Banjir

Gara-gara Karyawan Terinfeksi Virus Corona, Samsung Tutup Sementara Pabrik Galaxy Fold dan Z Flip

Rano menyatakan, bantuan itu diserahkan secara bertahap ke Agus sesuai kebutuhan yang direncanakan untuk kampanye.

"Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu, Pak. Per kegiatan. Saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata Rano.

Menurut Rano, kesepakatan Rp 7,5 miliar itu merupakan pembahasan antara Wawan dan Agus, bukan dengan dirinya.

"Pada waktu itu yang berhubungan Pak Agus Uban itu. Saya cuma diplotting anggaran Rp 7,5 miliar. Untuk itu kita plotting wilayah, karena Banten itu ada Kabupaten dan Kota Tangerang. Jadi kita melakukan penganggaran, Pak. Yang deal itu Pak Agus Uban," ujar dia.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Bantah Terima Rp  1,5 Miliar

Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar melalui ajudannya, Yadi, dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.

PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bantahan itu disampaikan Rano saat bersaksi untuk Wawan.

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP. Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Jaksa KPK Roy Riady ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," jawab Rano.

Jaksa Roy kembali mencecar dengan bertanya, "Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?"

"Tidak pernah," balas Rano.

Jaksa Roy mengingatkan bahwa Rano sudah disumpah sebelum persidangan dimulai. "Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi? Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," kata Jaksa Roy.

"Tidak ada," kata Rano sambil tertawa kecil. Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.

"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.

"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujarnya.

Menurutnya, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut. "Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/13465931/rano-karno-bantah-terima-rp-15-miliar-dari-wawan?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved