Mobil SIM Keliling Majalengka Hari Ini, Senin 24 Februari 2020 Ada di Sini, Ayo Perpanjang SIM Anda

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Mobil SIM Keliling Polres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Talaga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di alun-alun Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2/2020)

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Bocah 5 Tahun Menangis Histeris Melihat Sang Ibu Meninggal di Dapur, Tangannya Gosong Terbakar

Sebelum Beraktivitas, Cek Dulu Prakiraan Cuaca Kabupaten Indramayu Hari Ini, Senin 24 Februari 2020

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved