Satpol PP Indramayu Gerebek Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Lohbener, Ratusan Botol Miras Diamankan
(Satpol PP) Kabupaten Indramayu menggerebek sejumlah cafe atau tempat hiburan malam di Kecamatan Lohbener
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menggerebek sejumlah cafe atau tempat hiburan malam di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/2/2020) malam.
Penggerebekan tersebut dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), unsur TNI Kodim 0616 IM dan Subdenpom III/3-3 IM yang tergabung dalam Tim Penegakan Perda.
• Cetak Gol Untuk Juventus Ke Gawang SPAL, Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah di Liga Italia
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan perda mihol dan trantibum di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim mendapati pedagang atau pemilik cafe secara tangkap tangan menyimpan dan atau menjual minuman yang mengandung Alkohol," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Sedikitnya dari 9 cafe atau lokasi yang digerebek, sebanyak 8 cafe di antaranya terbukti menyimpan barang bukti berupa minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis.
• KESAKSIAN Salma, Siswi SMPN 1 Turi Korban Selamat Saat Susur Sungai: Tiba-tiba Ada Arus Besar
Dengan rincian, Cafe Intan sebanyak 8 botol, Cafe Nani sebanyak 11 botol, Cafe Princes sebanyak 34 botol, Cafe CK sebanyak 22 botol, Cafe Rost sebanyak 24 botol, Cafe Dewi Malam sebanyak 5 botol.
Selanjutnya, Cafe Chelsee sebanyak 5 botol, Cafe Stanun sebanyak 5 botol, dan Radio Rista Nada tidak ditemukan barang bukti.

"Barang Bukti minuman yang mengandung Alkohol tersebut disita oleh PPNS untuk dimusnahkan dan atau dijadikan Barang Bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
• HASIL Masterchef Indonesia Season 6, Christo Terleminasi: Mending Saya yang Pulang Daripada Siska
Adapun sebagai tindakan, para tersangka terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15/2006 tentang Pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu jo. Perda Kab. Indramayu No. 7/2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ucapnya.