Politik
KIVLAN ZEN Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kivlan, Idap Penyakit Serius
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela Mayjen (Purn) Kivlan Zen. . .
TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
//
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menunda sidang karena Kivlan Zen sedang menderita sakit, sehingga tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).
Menurut Tonin, Kivlan Zen menderita sakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Adapun Kivlan Zen dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.
"Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa malam," kata Tonin.
Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.
Untuk diketahui, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilih pulang
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Kivlan Zen
sakit
kronis paru-paru
kasus kepemilikan senjata api ilegal
RSPAD Gatot Soebroto
Jakarta
asma
PENYESALAN Terbesar SBY Adalah Pernah Mengangkat Moeldoko Jadi Panglima TNI: Mohon Ampun Ya Allah |
![]() |
---|
Moeldoko Disambut Bak Raja oleh Peserta KLB Partai Demokrat Versi Sumut, Ini Pidato Lengkap Moeldoko |
![]() |
---|
Pakai Jas Biru Partai Demokrat, Ketum Versi KLB Sumut Moeldoko Pidato Berapi-api: Demokrat, Demokrat |
![]() |
---|
'Ngopi-ngopi' Berujung Ambil Alih Jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko Auto Disindir AHY |
![]() |
---|
SBY Sangat Menyesal Pernah Angkat Moeldoko Jadi Panglima TNI: Saya Mohon Ampun pada Allah SWT |
![]() |
---|