2 Anggota Polisi dari Polres Bangkalan Dipecat Tidak Hormat, Satu Bolos 8 Bulan, Satu Bolos 5 Bulan

Dua anggota Polres Bangkalan berpangkat Brigadir FS dan Sp menerima sanksi berat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (17/2/2020).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
surya.co.id/ahmad faisol
Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Sp dan Brigadir FS dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkalan, Senin (17/2/2020).  

TRIBUNCIREBON.COM, BANGKALAN - Dua anggota polisi dari Polres Bangkalan berpangkat Brigadir FS dan Sp menerima sanksi berat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat, Senin (17/2/2020).

//

Adapun pemecatan tersebut digelar dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, keduanya sudah terhitung tidak aktif lagi dan PTDH di lingkungan Polres Bangkalan sejak dibacakan Skep Kapolda Jatim.

Ia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH keduanya telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan.

"Berdasarkan Skep Kapolda Maret 2019, memberhentikan dua personil Polres Bangkalan atas nama (Brigadir) Sp dan (Brigadir) FS tidak dengan hormat," jelasnya.

Brigadir FS yang berdinas di Polsek Sepulu bolos dinas selama 317 hari atau 8 bulan.

Sedangkan Brigader SP yang berdinas di Polsek Geger bolos dinas selama 157 hari atau 5 bulan.

Keduanya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentia Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Rama menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.

"Artinya sudah bisa personil itu disidangkan kemudian bisa diajukan PTDH. Apalagi berbulan-bulan," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, sanksi tegas berupa PTDH itu untuk pembelajaran agar tidak ada kesan pembiaran.

"Saya berharap anggota lain tidak ikut-ikutan," pungkasnya.

Selain pemberian punishmet, Rama juga memberikan penghargaan atas kinerja sejumlah angggota terkait pengungkapan kasus.

Penghargaan juga diberikan bagi personel yang aktif melaksanakan viralisasi cyber troops dalam upaya membentuk opini positif kepada masyarakat melalui media sosial.

Sementara itu, Kapolsek Geger AKP Bidarudin mengaku tidak mengetahui alasan Brigadir Sp bolos dinas hingga beberapa bulan.

Sejak hampir 1,5 tahun berdinas di Polsek Geger belum pernah bertemu dengan Brigadir Sp.

"Selama saya di sini, belum pernah masuk dinas, bolos terus tanpa keterangan," singkatnya kepada SURYA.co.id.

Kejadian Serupa

Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

//

Adapun polisi itu bernama Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.

Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.

Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 - 22 Oktober 2017.

Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.

Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.

"Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved