Faradiba Yusuf Kerja Sama dengan Karyawan BNI Makassar Ini Maling Duit Nasabah Sebesar Rp 135 Miliar
Adapun kaeyawan Bank BNI bernama Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf.
TRIBUNCIREBON.COM - Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58, 9 miliar.
//
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tunggu saja nanti, pasti ada tersangka baru lagi, tunggu saja,” katanya.
Dia memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu akan kembali dilakukan setelah penyidik mengirim berkas 6 tersangka yang saat ini sedang diperbaiki penyidik ke kejati Maluku.
“Yang pasti sesudah tanggal 16 Februari, setelah berkas perbaikan enam tersangka dikirim ke jaksa akan ada tersangka baru lagi,” katanya.
Karyawan BNI Makassar Terlibat
Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi 7orang.
Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang karyawan BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Adapun Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.
Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76,4 miliar.
Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, mantan Wakil Pemimpin BNI Cabang Utama Ambon sekaligus eks Kepala Pemasaran BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.
Adapun Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.
Polisi: Kerugian Capai Rp 135,3 M
Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan ini dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.
“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).