Kasus Peredaran Sabu di Cirebon
Pedagang Nugget di Cirebon Diciduk Polisi, Lantaran Nekat Edarkan Sabu-sabu
Sales nugget berinisial VL (42) tampak tertunduk lesu di hadapan petugas Polres Cirebon Kota.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pedagang nugget berinisial VL (42) tampak tertunduk lesu di hadapan petugas Polres Cirebon Kota.
//
Warga Kota Cirebon itu ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu sejak dua tahun terakhir.
Ia dibekuk di kontrakannya yang berada di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, pada 8 Januari 2020.
• Belasan Anggota Polda Jabar Dipecat Secara Tidak Hormat, Polisi di Indramayu Dipecat Karena Bolos
Kepada petugas, VL mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk mencari penghasilan tambahan.
"Iseng saja (mengedarkan sabu) buat cari jajan tambahan," ujar VL saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).
Ia mengaku menjadi pengedar sabu hanyalah pekerjaan sampingannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
• PCNU Indramayu Instruksikan Salat Gaib Secara Serentak di Setiap Masjid untuk Gus Sholah
• Begini Cara Benar Minum Air Rebusan Lemon, Khasiatnya Dahsyat, Apalagi Diminum Sebelum Tidur
Namun, pengakuannya itu tampak disanggah oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Roland, VL merupakan pemain lama dan sudah diincar jajarannya.
Bahkan, VL juga merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu dan sempat ditahan di balik jeruji besi beberapa tahun lalu.
"Pelaku ini enggak kapok, bebas dari penjara tetap mengedarkan sabu-sabu," kata Roland Ronaldy.
• Video Hotman Paris Duduk Menunggu Orang Shalat Jelang Pemakaman Gus Sholah: Jangan Nyinyir Dulu!
Ia mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu ke tempat yang disepakati dengan pembelinya.
Modusnya ialah menggunakan sistem tempel, yakni sabu-sabu dibungkus menggunakan double tape kemudian di tempel di tempat tertentu.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,59 gram dan ponsel dari tangan pelaku.
• Kenali Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Penderita Hipertensi, Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.