Kasus Peredaran Sabu di Cirebon

Pedagang Nugget di Cirebon Diciduk Polisi, Lantaran Nekat Edarkan Sabu-sabu

Sales nugget berinisial VL (42) tampak tertunduk lesu di hadapan petugas Polres Cirebon Kota.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kanan), saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari VL dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pedagang nugget berinisial VL (42) tampak tertunduk lesu di hadapan petugas Polres Cirebon Kota.

//

Warga Kota Cirebon itu ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu sejak dua tahun terakhir.

Ia dibekuk di kontrakannya yang berada di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, pada 8 Januari 2020.

Belasan Anggota Polda Jabar Dipecat Secara Tidak Hormat, Polisi di Indramayu Dipecat Karena Bolos

Kepada petugas, VL mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk mencari penghasilan tambahan.

"Iseng saja (mengedarkan sabu) buat cari jajan tambahan," ujar VL saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).

Ia mengaku menjadi pengedar sabu hanyalah pekerjaan sampingannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

PCNU Indramayu Instruksikan Salat Gaib Secara Serentak di Setiap Masjid untuk Gus Sholah

Begini Cara Benar Minum Air Rebusan Lemon, Khasiatnya Dahsyat, Apalagi Diminum Sebelum Tidur

Namun, pengakuannya itu tampak disanggah oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.

Menurut Roland, VL merupakan pemain lama dan sudah diincar jajarannya.

Bahkan, VL juga merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu dan sempat ditahan di balik jeruji besi beberapa tahun lalu.

"Pelaku ini enggak kapok, bebas dari penjara tetap mengedarkan sabu-sabu," kata Roland Ronaldy.

Video Hotman Paris Duduk Menunggu Orang Shalat Jelang Pemakaman Gus Sholah: Jangan Nyinyir Dulu!

Ia mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu ke tempat yang disepakati dengan pembelinya.

Modusnya ialah menggunakan sistem tempel, yakni sabu-sabu dibungkus menggunakan double tape kemudian di tempel di tempat tertentu.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,59 gram dan ponsel dari tangan pelaku.

Kenali Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Penderita Hipertensi, Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved