Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Senin 27 Januari 2020
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Klinik Polres Cirebon Kota, Jl Diponegoro, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (27/1/2020).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
• Legenda Basket Kobe Bryant & Putrinya Tewas Karena Kecelakaan Helikopter, Begini Kronologinya
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
• MANFAAT Konsumsi Bawang Putih Setiap Pagi, Melancarkan Pencernaan Hingga Mengatasi Hipertensi
• Johny Indo Meninggal, Sosok Robin Hood Yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Taubat Jadi Pendakwah
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
• MANFAAT Dahsyat Minum Air Kunyit Hangat Setiap Pagi, Anti Kanker Hingga Meredakan Radang Sendi
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.