Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Senin 27 Januari 2020
Pelayanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Cikijing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling berada tepatnya di Simpang tiga Cikijing atau dekat Polsek Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (27/1/2020)
Pelayanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• MANFAAT Konsumsi Bawang Putih Setiap Pagi, Melancarkan Pencernaan Hingga Mengatasi Hipertensi
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• Johny Indo Meninggal, Sosok Robin Hood Yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Taubat Jadi Pendakwah
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.