Kehabisan Uang Saat Liburan, 4 Wanita Open Booking Via WA dan Michat, Layani Tamu Sebelum Ditangkap

Enam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru berinisial Rr, ST, DL, dan MY, serta dua laki-laki yaitu AB dan CD yang masih di bawah umur

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Manado
prostitusi online 

TRIBUNCIREBON.COM - Empat wanita dan dua pria di bawah umur diamankan polisi di salah satu hotel melati di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (23/1/2020) malam. Mereka diduga terlibat prostitusi online viat WhatsApp dan Michat.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku berasal dari Kapuas, Kalimantan Tengah. Karena kehabisan uang saat berlibur, mereka kemudian membuka open booking menggunakan aplikasi online.

"Mereka mengaku usai berlibur di pantai di wilayah Kabupaten Tanah Laut, kehabisan uang, lalu menjalankan praktik itu," ujar Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Supri, dilansir dari tribunkaltim.co.

 "Mereka menggunakan aplikasi media sosial, seperti MiChat dan WhatsApp. Kemudian bernegosiasi dengan para pria hidung belang. Tarifnya antara Rp 300.000 sekali kencan dan sampai Rp 600.000 sekali bertemu pelanggan," kata Supri.

Enam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru berinisial Rr, ST, DL, dan MY, serta dua laki-laki yaitu AB dan CD yang masih di bawah umur. Usia mereka paling tua berumur 22 tahun.

Sementara itu, Kasubnit Unit 2 Sabhara Polres Banjarbaru Aiptu Isman menjelaskan, dalam semalam mereka bisa melayani dua sampai empat pria.

"Dari bukti rekaman MiChat itu kan mereka sudah tawar-menawar tarif kencan dan juga sewa kamar. Tapi, biasanya sewa kamar ditanggung wanitanya," jelas Isman.

Lucinta Luna Dicium Abash, Ekspresi Lucinta Luna Bikin Netizen Ngakak, Dibilang Makin Mirip Pria

Penampilan Mulan Jameela Dikritik saat Rapat DPR, Saltum Celananya Disebut Kayak Mau Piknik

Teddy Curhat Soal Autopsi Lina, Mantan Istri Sule, Dia Ngaku Mau Pingsan Lihat Autopsi, Dihujat

Sebelum dirazia, keempat wanita itu diduga sudah melayani pelanggan secara bergantian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya alat kontrasepsi yang sudah terpakai di tempat sampah penginapan. Selain itu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi yang belum terpakai.

Isman menambahkan, di penginapan, keempat wanita tersebut memesan dua kamar. Satu kamar mereka gunakan untuk berkumpul menunggu pelanggan, sedangkan satu kamar lainnya digunakan untuk melayani pelanggan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi melepaskan CD dan AB, dua pria ABG yang ada di dalam kamar karena tidak terbukti terlibat dalam prostitusi online.

Keduanya hanya sebatas berteman dengan salah satu wanita tersebut. Saat penyelidikan, baik CD maupun AB tidak mengetahui bahwa wanita yang bersama mereka terlibat prostitusi online.

CB dan AB kemudian dijemput oleh orangtuanya masing-masing di Mapolres Banjarbaru.

"CD dan AB dari hasil penyelidikan tidak terbukti menikmati hasil dari bisnis prostitusi online teman wanitanya, jadi kita lepaskan setelah kita hubungi orang tuanya," tambahnya.

Keempat wanita tersebut kini masih berada di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kasus Serupa

Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, praktek prostitusi dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.

Kedua orang yang disebut sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online tersebut adalah PA (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo serta AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Budi mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.

"Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan kepada pria hidung belang," ujar Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2019).

Praktik PA dan AMS yang menawarkan sosok kepada laki-laki hidung belang, terendus polisi diawali dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meringkus PA dan AMS dari rumah masing-masing.

Budi mengungkapkan, praktek prostitusi yang dijalankan oleh PA dan AMS sebelum diringkus polisi, yakni menawarkan 'bunga' yang masih anak-anak kepada seorang dengan harga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

Negosiasi dan transaksi antara mucikari dan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan perempuan yang di-booking oleh pelanggannya ke hotel yang disepakati.

Dari transaksi sebesar Rp 500.000, PA dan AMS mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000. Sementara, anak perempuan yang jadi korban mendapatkan bagian Rp 250.000.

PA dan AMS, lanjut Budi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kalau pengakuan para tersangka, baru satu kali beraksi," kata Budi Setiyono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Kehabisan Uang Saat Liburan, 4 Wanita Terlibat Bisnis Prostitusi Online", https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/16060061/mengaku-kehabisan-uang-saat-liburan-4-wanita-terlibat-bisnis-prostitusi?page=2.

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved