Wiranto Disebut Korupsi Rp10 Miliar Uang PAM Swakarsa oleh Kivlan Zen, 'Apalagi Wiranto Koruptor!'

Menurut Kivlan Zen, Wiranto yang kini menjabat Watimpres itu telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp10 miliar.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen saat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.

Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.

Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.

Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.

Tes Kepribadian Cara Memegang HP: Nomor 3, Anda Sering Mengalami Kegagalan Urusan Percintaan

MASYA ALLAH Wanita Ini Selamat dari Maut Setelah Dihantam Kereta Api dan Terpental Beberapa Meter

Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.

Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.

Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.

Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.

"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.

Dilansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.

Hubungan Terlarang Paman dan Ponakan Terungkap Setelah Penemuan Bayi di dalam Kantong Keresek

Mobil Kas Penukaran Uang BI Cirebon di Dua Vihara Cirebon Diserbu Warga, Tukar Uang Pecahan Baru

"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.

Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.

"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved