Seluruh Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia Akan Dihapus, Ada 3 Jabatan yang Diupayakan ke P3K
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Kaltara Belum Diumumkan, Pemkab KTT 2.236 Pendaftar Lulus
• Daftar 19 Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, dari Kaltim Belum Ada
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer.
Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.