Lutfi Pembawa Bendera yang Viral Akui Disiksa oleh Penyidik, Polisi Bantah dan Tantang Lutfi?
Lutfi mengaku tertekan atas siksaan dari polisi, akhirnya ia menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera saat ikuti aksi demo pada akhir September 2019, dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Sidang digelar pada Selasa (20/1/2020) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Lutfi membeberkan beberapa pengakuan yang mengejutkan publik.
Satu di antaranya adalah ia mengaku sempat disiksa oleh polisi.
Penyiksaan itu terjadi saat ia dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
Saat itu, dirinya terus menerus diminta untuk mengaku melempar batu ke arah polisi.
Lutfi mengaku tertekan atas siksaan dari polisi, akhirnya ia menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."
"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi, dikutip dari Warta Kota.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih.
Melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.
Bantahan Kepolisian
Pihak Polres Metro Jakarta Barat membantah adanya kekerasan saat memeriksa Lutfi.
Mereka pun menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan itu.
"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern,"
"Dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi,"
"Jadi, itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (21/1/2020).
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Jabar Potensi Hujan Lebat, Cek Wilayah Lainnya
• BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Pantura, Seorang Tewas Setelah Tertabrak dan Terlindas Truk
Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal."
"Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.
"Tinggal nanti hakim kan bisa melihat alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka,"
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Saksikan Film-film Keren di Bioskop Trans TV dan Box Office Movie RCTI
• ZODIAK CINTA, Leo Saatnya Jujur Pada Pasangan, Jangan Menghindar dari Masalah Karena Tidak Efektif
"Dia kan emang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh saja," imbuh Arsya.
Arsya juga menantang Lutfi bisa membuktikan tuduhannya.
Sebab kata Arsya pemeriksaan polisi bukan hanya berdasarkan keterangan Lutfi tapi juga dari saksi lain dan CCTV.
"Karena kami sudah simpan petunjuk saksi, petunjuk yang lain, CCTV dan ada juga rekomendasi yang lain," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lutfi Pembawa Bendera yang Viral Akui Dapat Siksaan, Apa Tanggapan Polisi?