Yuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda, Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Ada di Grage City Mall

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Masyarakat saat mengantre permohonan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Polres Indramayu saat di Lampu Merah Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Selasa (21/1/2020) dijadwalkan hadir di Grage City Mall, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Hari Ini, Wilayah III Cirebon Diprediksi Hujan dari Siang hingga Malam

Layanan Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Ayo Segera Datang, Ada di Sini Tempat Ini

Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini, 8 Rute, Sudah Lengkap dengan Harga Tiket

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved