Sidang Kasus Meikarta

Mantan Kabid di PUPR Bekasi Ungkap Soal Permintaan Uang dari Iwa Karniwa; Itunya Sudah Beres?

Jaksa KPK meminta Neneng untuk mempertegas maksud dari kalimat 'itunya sudah beres' yang terlontar dari mulut Iwa.

Editor: Machmud Mubarok
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa dari KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi. 

‎Akhir Juli 2017, Neneng Rahmi menyerahkan uang Rp 300 juta pada Soleman, lalu Soleman menyerahkannya ke Waras dan Waras menyampaikannya ke Iwa. Terakhir penyerahan uang Rp 500 juta pada Desember 2017 melibatkan orang yang sama.

Waras menyampaikan uang Rp 500 juta itu ke Iwa. Uang diantarkan oleh staf Waras bernama Eva. Eva menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Deni staf Iwa Karniwa di Jalan Banda Kota Bandung.

Dari beberapa tahapan pemberian uang total Rp 1 M, jaksa menyebut Iwa menerima Rp 900 juta.

Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa dari KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi.
Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa dari KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

"Melibatkan Satriyadi, Neneng Rahmui Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto bersumber dari PT Lippo Cikarang," ujarnya.

Pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selaku Sekda Jabar dan selaku Wakil Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar untuk mempercepat keluarnya persetujuan substantif Gubernur Jabar tas Raperda RDTR.

"Perbuatan terdakwa Iwa Karniwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor di dakwaan kesatu. Dakwaan kedua perbuatan Iwa diatur dan dilarang di Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar jaksa Yadyn. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved