Sidang Kasus Meikarta

Mantan Kabid di PUPR Bekasi Ungkap Soal Permintaan Uang dari Iwa Karniwa; Itunya Sudah Beres?

Jaksa KPK meminta Neneng untuk mempertegas maksud dari kalimat 'itunya sudah beres' yang terlontar dari mulut Iwa.

Editor: Machmud Mubarok
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa dari KPK menghadirkan sebanyak lima orang saksi. 

Hanya saja, meski uang sudah disetorkan Rp 900 juta ke Iwa via Waras Wasisto, persetujuan substantif hingga kasus ini diungkap KPK, belum kelar juga.

"Saya lapor bu Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi soal masih mandeg. Dijawab sama Bu Neneng, nanti jangan ke Iwa lagi, cari yang lain karena sebentar lagi juga Pak Iwa enggak akan dipakai lagi," kata Neneng yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Tangerang itu.

Rizky Febian Ditanya Wartawan Soal Hasil Autopsi Lina, Reaksi Anak Sule Langsung Seperti Ini

5 Obat Alami Ini Bisa Sembuhkan Penyakit Asam Urat, Mudah Didapat Juga Lho!

Dua Terpidana Jadi Saksi

Dua terpidana kasus suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin dihadirkan sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Sekda Jabar non aktif, Iwa Karniwa.

Sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung‎, Senin (20/1/2020). Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemkab Bekasi, yang di dalamnya mengakomodir kepentingan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang.

Selain Neneng dan Jamaludin, dua eks pegawai PT Lippo Cikarang juga turut dihadirkan. Yakni Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi. Kemudian mantan ajudan Neneng, E Yusuf Taufik.

Pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai kasus itu dalam berkas dakwaan. Penerimaan uang itu bermula dari Raperda RDTR Pemkab ‎Bekasi yang mengakomodir kepentingan proyek Meikarta. Raperda RDTR itu memerlukan persetujuan substantif dari Pemprov Jabar.

Nella Kharisma Pakai Hanbok & Foto Bareng Oppa Korea saat Liburan, Penabuh Gendang Tampan Bereaksi

KISAH Dokter Keturunan Tionghoa Berpangkat Letnan Satu yang Membantu Pengangkatan Pahlawan Revolusi

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln Sekretaris Dinas PUPR, meminta bantuan pada Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.  Mereka kemudian bertemu dengan Iwa Karniwa di rest area KM 72 Tol Cipularang.

"Setelah pertemuan itu, terdakwa meminta Waras agar menyampaikan pada Henry Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang Rp 1 M untuk persiapan Pilgub Jabar ‎dan operasional pembelian banner atau spanduk," ujar Yadyn dalam dakwaannya.

Adapun sumber uang berasal dari Satriyadi dari PT Lippo Cikarang selaku pemilik proyek Meikarta. Uang diberikan ke Neneng Rahmi dan Henry Lincoln kemudian

"Saksi Waras Wasisto dan saksi Soleman anggota DPRD Bekasi mengatakan pada Neneng dan Henry bahwa uang Rp 1 M itu murah," ujar jaksa.

Adapun pemberian uang Rp 1 M diberikan bertahap diterima oleh Waras Wasisto dan Soleman yakni pada 14 Juli 2017 Rp 100 juta.

"Direspons Iwa, itu sumbangan banner langsung eksekusi aja tapi ratain ya mas di lima kabupaten,"‎ ujar Jaksa.

Yusni Terluka Saat Melawan Perampok Yang Masuk Ke Rumah, Pelaku Sempat Todongkan Golok Ke Lehernya

BREAKING NEWS: Polsek Talun Cirebon Tangkap Perampok Rumah

Uang itu kemudian digunakan untuk memasang baligho dan banner di Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

"Setelah pemberian uang, terdkwa meminta Kabid Tata Ruang Dinas Bina Marga Jabar dan Penataan Ruang Pemprov Jabar untuk mempercepat proses raperda," ujar Yadyn.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved