Pemkab Majalengka Targetkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Rp 168 Miliar pada 2020 Ini
Disampaikannya, adanya kenaikan target PKB di tahun 2020 tidak terlepas dari tercapainya PKB di tahun 2019 lalu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka targetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2020 hingga Rp 168 miliar.
Hal ini disampaikan, Kepala P3D Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Disampaikannya, adanya kenaikan target PKB di tahun 2020 tidak terlepas dari tercapainya PKB di tahun 2019 lalu.
Mengingat, pencapain tersebut dinilai dilaksanakan secara baik.
"Untuk tahun 2020 ini, Samsat Kabupaten Majalengka mendapatkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 168 miliar. Ini mengalami kenaikan terget dibanding tahun sebelumnya, sekitar Rp 114 miliar," ujar Yanti, sapaan akrabnya.
Yanti mengatakan, guna merealisasikan target tersebut, pihaknya terus berinovasi dengan melibatkan semua stakeholder di bidang pendapatan.
Hal itu perlu dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP).
• Makan Konate Resmi Direkrut, Persebaya Surabaya Beri Kode Bakal Dapatkan Pemain Arema FC Lainnya
• Gigi Anda Kuning? Ternyata Konsumsi Buah Bisa Membantu Memutihkan Gigi Kuning, Cek Buah Apa Saja
"Kita akan membahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Majalengka untuk menjalankan program kedepannya," ucapnya.
Lanjut Yanti, hak itu perlu dilakukan, mengingat PKB menjadi kontributor terbesar dalam struktur pendapatan daerah, sekaligus menopang pembiayaan pembangunan daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Majalengka.
Selain itu, untuk merealisasikan target PKB di 2020, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa langkah, di antaranya dengan memetakan terlebih dahulu potensi di Majalengka.
"Langkah awal kita akan mendata tagihan yang 'gemuk' atau besar untuk tagihan yang akan dilakukan para pegawai ASN P3D Majalengka. Artinya, mereka juga harus menelusuri terhadap para WP yang nilai pajaknya tinggi," kata Yanti.
• JADWAL Indonesia Masters 2020 Tayang di TVRI: Ada Derbi Merah Putih Ginting Vs Tommy Sugiarto
• Ratu Kerataon Agung Sejagat Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa, Polisi Kantongi Bukti Penipuan
Tak hanya itu, Yanti menambahkan, rencana strategis untuk mengejar target tersebut, yakni dengan menggandeng pihak kepolisian dengan melakukan razia di jalanan melalui program Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
"Selain itu, kita juga melakukan penagihan dengan cara door to door ke kediaman penunggak pajak. Menyediakan Samling, Samdong ke setiap desa-desa, Samades, Samsat outlet dan E-Samsat serta program lainnya," ujarnya.
Lebih jauh Yanti menyampaikan, terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka yang telah sadar dan juga taat membayar pajak kendaraan.
"Bagi masyarakat kami harapkan untuk segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan tersebut," ucap Yanti.