Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Kamis 9 Januari 2020
Pelayanan Mobil SIM Keliling Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Jatiwangi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling berada di simpang empat Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (9/1/2020).
• Mantan Istri Sule Disebut Pernah Mati Suri, Begini Pengakuan Tetangga Soal Kejanggalan Kematian Lina
Pelayanan Mobil SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• ZODIAK HARI INI Kamis 9 Januari 2020: Capricorn Sibuk, Sagitarius Mengenang Kekasih
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• VIDEO VIRAL Seorang Pria Pelaku Teror Pamer Alat Kelamin Tertangkap Kamera di Palembang
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.