Di Majalengka, Ada 21.000 Rumah 'Butut', Sudah Tak Layak Huni
Sementara, Agus menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk masyarakat bagi yang memiliki penghasilan rendah.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Setidaknya ada 21.000 unit rumah di Kabupaten Majalengka yang kondisinya tidak layak huni atau rutilahu.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Agus Tamim, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, berdasarkan catatan ada sekitar puluhan ribu rumah di Kabupaten Majalengka, yang kondisinya tak layak huni.
"Data rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini kurang lebih mencapai 21.000 unit dengan data nama dan alamat serta dokumentasi kondisi rumah," ujar Agus.
Menyikapi data tersebut, disampaikan Agus, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui visi Raharja akan merealisasikan target sebanyak 7.500 unit rumah bantuan bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Setidaknya, sudah 1.593 unit rumah sudah teralisasikan program Pemda Majalengka tersebut pada tahun 2019.
• Rutilahu Dibongkar, Rumah Badranudin Kembali Dibangun Pakai Batako Inovasi Campuran Limbah Plastik
• 60 Rutilahu di Desa Kutamandiri Sumedang Sudah Diperbaiki, Belum Tutupi Total Rutilahu yang Ada
"Targetnya setiap tahun, Pemda bisa merealisasikan bantuan program rutilahu sebanyak 1.500 unit rumah bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka," ucapnya.
Sementara, Agus menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk masyarakat bagi yang memiliki penghasilan rendah.
Disebutkan dia, dengan setiap program Rutilahu nilai bantuannya mencapai Rp 17.500.000.
Sedangkan, sumber bantuan program Rutilahu ini bisa melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bansos, Provinsi, BAZNAS, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain.
"Jadi bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. jika tidak memiliki penghasilan sedikitpun, ini tidak bisa, tapi bisa memproleh bantuan dari Dinas Sosial," kata Agus.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menyatakan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.
Oleh karena ituz melalui visi Majalengka yang Religius, Harmonis, Adil dan Sejahtera (Raharja), Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus berupaya mewujudkan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Vaksinasi Mandiri Telah Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis |
![]() |
---|
Ayus Sudah Terbukti Selingkuh dengan Nissa Sabyan, ART Ayus Menangis, Tak Tega Lihat Kondisi Ririe |
![]() |
---|
Kusmiyati Nyogok Rp 200 Juta Agar Anak Jadi PNS, Tertipu, Ngutang ke Bank Rp 200 Juta, Bayar Nyicil |
![]() |
---|
Desa Ini Dihuni 3.000 Janda, Ternyata Ini yang Menyebabkan Suami Mereka Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Detik-detik Pembantu Rumah Tangga Habisi Majikan Lansia Pakai Tongkat, Ternyata Gara-gara Ini |
![]() |
---|