TERBONGKAR Alasan Suami dan Anak di Madura Siksa Wanita yang Hamil 7 Bulan, Berawal Disembur Makanan
Kasus tersebut viral lantaran korban bernama Sanima (37), warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, disiksa oleh suami, MS (39) dan anak kandu
TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu, kasus kematian wanita hamil tujuh bulan viral di media sosial.
Kasus tersebut viral lantaran korban bernama Sanima (37), warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, disiksa oleh suami, MS (39) dan anak kandungnya.
MS, warga asal Konang, Kabupaten Bangkalan, akhirnya ditangkap Polres Bangkalan.
Berbagai fakta dari pengakuannya akhirnya terkuak.
Termasuk alasan pelaku menyiksa korban hingga tewas.
• Wanita Hamil 7 Bulan di Bangkalan Disiksa Suami dan Anak, Sempat Mengaku Hanya Terjatuh, Kini Tewas
Korban Ternyata lumpuh
NM rupanya lumpuh selama belasan tahun.
Hal itu menjadi alasan mengapa MS mengakhiri nyawa istrinya.
Dilansir TribunJatim.com dari laman resmi Polres Bangkalan, rilis kasus digelar pada Selasa (24/12/2019).
Kronologi Kejadian
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan jika kejadian penganiayaan itu bermula pada bulan November 2019.
Saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap korban, namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka.
Akibatnya tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.
“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju,"
"Tak cukup cukup sampai di situ, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan, di mana kejadian yang terakhir, tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ungkap Rama, dilansir TribunJatim.com, Rabu (25/12/2019).
Masih kata AKBP Rama, sebelum meninggal dunia, korban sempat di bawa kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang.
Kemudian korban dibawa ke RSUD Sampang dan dirawat selama 3 hari.
• Wisatawan yang Menuju Objek Wisata di Lembang Keluhkan Kemacetan Panjang
Namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu (21/12/2019).
"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.
Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak kasus dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," lanjut perwira berpangkat melati dua di pundak ini.
"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT,"tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada media.
• 17 Murid SD di Parongpong yang Dicabuli Pemilik Warung akan Mendapat Trauma Healing

Pengakuan Kepala Desa
Kepala Desa Pamolaan, Masfur membenarkan kasus kematian NM
Ia menyebut, nama suami korban adalah Musa, sedangkan anaknya Jamal.
Ia mengaku mendapatkan informasi dari keluarganya jika sebelum Sanima meninggal dunia.
Dari keterangan itu, menyebutkan jika kasus penyiksaan ini dilakukan oleh Musa, -sebelumnya disebut Mosa-, dan Jamal sejak tujuh bulan.
Penyiksaan kepada Sanima bahkan membuat dirinya mengalami kebutaan.
"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/12/2019).
"Namun setelah beberapa pekan, korban dijemput kembali oleh Muda dan Jamal untuk kembali pulang ke Kabupaten Bangkalan," sambungnya.
"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," imbuhnya.
Menurutnya, Sanima sempat menghubungi keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang.
Saat itu, korban meminta keluarganya untuk menjemputnya karena sakit setelah jatuh dari kamar mandi.
Mengetahui hal itu, keluarga korban menjemputnya ke Kabupaten Bangkalan.
Meski mengaku jatuh dari kamar mandi, keterangan korban sempat diragukan keluarganya.
"Ketika sudah tiba di Kabupaten Sampang, korban mengalami kritis dan dibawa ke RSUD Sampang," katanya.
"Karena saking parahnya, korban meninggal pada (21/12/2019)," ucap Masfur.
Ia menambahkan, informasi yang dia dapat saat ini, Musa sedang buron dan melarikan diri ke luar kota.
"Pastinya saya berharap Polres Bangkalan mampu meringkus Musa dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (TribunMadura.co/Hanggara Pratama)
• Pelajar SMP di Kutai Timur Tipu Pacar dan Cekoki Oplosan, Lalu Cabuli Bersama Lima Temannya