Berita Majalengka
Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Senin 16 Desember 2019
Pelayanan mobil SIM Keliling tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling'> SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Rajagaluh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling'> SIM Keliling berada tepatnya di depan Terminal Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Senin (16/12/2019).
Pelayanan SIM Keliling'> SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Ingin Lepas dari Bayang-bayang Megawati, Berpotensi Pecah Kongsi
Di Mobil SIM Keliling'> SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• HASIL Liga Inggris, Manchester United Ditahan Imbang, Manchester City Pesta Gol Ke Gawang Arsenal
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• ZODIAK CINTA Senin 16 Desember 2019: Leo Habiskan Waktu Bersama Pasangan, Sagitarius Terlalu Cuek
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.