Libur Natal dan Tahun Baru Nanti Tol Cipali Prediksi Kenaikan Arus Kendaraan Capai 9,6 Persen

Pihaknya juga memprediksi puncak arus kendaraan saat libur natal dan tahun baru nanti terjadi pada 21 Desember 2019.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Antrean kendaraan dari arah Jakarta ke Jawa Tengah di GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Arus kendaraan di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) diperkirakan mengalami peningkatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator Tol Cipali memprediksi kenaikan arus kendaraan itu mencapai 9,6 persen.

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, mengatakan, lonjakan arus kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 tidak terlalu signifikan dibanding saat libur Lebaran.

Jelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Majalengka Akan Menempatkan 6 Pos Pengamanan

Via Vallen Kasih Kode Bakal Duet Bareng Si Raja Dangdut Rhoma Irama, Setelah Posting Foto di Medsos

"Perkiraan kami kira-kira 85 ribuan kendaraan akan melintasi Tol Cipali setiap harinya," kata Agung Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (13/12/2019).

Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat 9,6 persen dibanding pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Pihaknya juga memprediksi puncak arus kendaraan saat libur natal dan tahun baru nanti terjadi pada 21 Desember 2019.

Sementara puncak arus baliknya diperkirakan akan terjadi pada 1 Januari 2020.

"Jajaran kami sudah siap menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Agung Prasetyo.

Agung mengatakan, pemerintah juga telah berupaya untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur tol dan non-tol.

PROTES Emak-emak di Cirebon pada Nadiem Makarim soal Penghapusan UN 2021: Kelamaan, Tahun Depan Dong

Sedang Berlangsung Live Streaming The Daddies vs Pasangan Taiwan di BWF World Tour Finals 2019

Di antaranya, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub RI yang mengeluarkan peraturan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pembatasan operasional bagi kendaraan barang itu berlaku mulai 20 - 21 Desember 2019 dan dilanjutkan pada 25 Desember 2019 untuk periode libur Natal 2019.

Sementara pada periode libur Tahun Baru 2020, aturan tersebut diberlakukan mulai 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved